6 Dana Pensiun Ini Resmi Dibubarkan OJK, Peserta Diminta Waspada!
REL, BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan membubarkan enam dana pensiun (dapen).
Keputusan ini tak terlepas dari berbagai faktor yang menyebabkan penutupan, dengan mayoritas berasal dari jenis Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Langkah ini tentu berdampak bagi masyarakat, khususnya para peserta dana pensiun yang terdampak.
Alasan Pembubaran Dana Pensiun oleh OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa sebagian besar DPPK tidak lagi berkenan melanjutkan program dana pensiun.
Sebagai solusinya, program dana pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Pembubaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan utama bagi para peserta dana pensiun. Setiap kali OJK menyetujui pembubaran, kami memastikan hak-hak peserta tetap terlindungi,” ujar Ogi dalam konferensi pers usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028.
BACA JUGA:Puluhan Emak-emak Gelar Yasinan Depan Kantor KPU dan Bawaslu : Minta KPU dan Bawaslu Netral
Selain faktor tersebut, beberapa pendiri DPPK yang tidak lagi ada menjadi alasan lain bagi OJK untuk menutup beberapa program dana pensiun.
Pengawasan Ketat oleh OJK
OJK memiliki satuan kerja khusus yang bertugas mengawasi dana pensiun yang bermasalah. Penutupan dapen sejauh ini tidak menimbulkan gejolak besar di tengah masyarakat.
Ogi menegaskan bahwa dalam setiap keputusan pembubaran, OJK selalu berpegang teguh pada prinsip perlindungan hak-hak peserta.
“Prioritas utama kami adalah memastikan bahwa peserta dana pensiun tetap mendapatkan hak mereka, dan penutupan ini tidak mengganggu kesejahteraan mereka,” tambah Ogi.