6 Dana Pensiun Ini Resmi Dibubarkan OJK, Peserta Diminta Waspada!

Senin 30 Sep 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Pesan Bagi Para Peserta

Dalam kondisi seperti ini, penting bagi para peserta dana pensiun untuk tetap tenang dan waspada. OJK menjamin hak-hak peserta tetap diprioritaskan dalam setiap proses pembubaran. 

BACA JUGA:Viral Pria Diduga Jadi Korban Begal di Ciampea, Polisi Selidiki

BACA JUGA:Ratusan Hewan di Empat Lawang Divaksin Anti-Rabies, Upaya Cegah Penyebaran Virus

Jika ada pertanyaan atau kekhawatiran terkait status dana pensiun, peserta disarankan untuk segera menghubungi penyelenggara dana pensiun atau OJK.

Keputusan OJK ini merupakan bagian dari upaya penguatan industri dana pensiun di Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan keamanan dan jaminan yang lebih baik bagi para peserta di masa mendatang.***

Kategori :