REL,BACAKORAN.CO – Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI dilantik hari ini dalam sebuah acara resmi di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Pengambilan sumpah ini menjadi momen penting dalam perjalanan legislatif Indonesia, di mana para anggota dewan baru ini akan diangkat sebagai perwakilan aspirasi rakyat.
BACA JUGA:Melihat keindahan Belitung, Ada Apa Yah?
BACA JUGA:Wisatawan Wajib Tau, Ini 10 Destinasi Wisata Terpopuler di Padang untuk Liburan 2024
Banyak masyarakat yang penasaran mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, gaji pokok anggota DPR telah diatur secara jelas, termasuk izin yang diterima sesuai jabatan masing-masing.
Gaji Pokok Anggota DPR
Besaran gaji pokok anggota DPR RI berbeda-beda tergantung pada posisi jabatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
BACA JUGA:Keren Banget, Ini 10 Rekomendasi Wisata Jakarta Terbaru 2024
BACA JUGA:Hadiah Ritual Pengasingan Ini Unik, Banyak Yang Minat, Pemuda Bebas
Tunjangan yang Diterima Anggota DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan yang nominalnya bervariasi sesuai dengan jabatannya. Berikut rinciannya:
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Asisten : Rp 2.250.000
Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
Tunjangan Istri: 10% dari gaji pokok (contoh: untuk anggota DPR Rp 420.000)