REL, Empat Lawang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang melakukan Press Release untuk mengungkapkan penangkapan dan pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih satu hektar.
Kepala BNNK Empat Lawang, AKBP Erlangga,SE. MH Didampingi Koramil 405/01 Tebing Tinggi saat Press Release mengungkapkan bahwa pada Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap Julian (28) di lokasi lahan ganja Yang berlokasi di perbukitan tematang Ubal desa terusan baru.
Julian, warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lintang Kanan, tertangkap di kebun Kopi wilayah perbukitan Tematang Ubal Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dari penangkapan tersebut Ditemukan barang bukti berupa 55 batang ganja dengan berat 17 kilogram, serta ganja kering siap edar seberat 5 gram.
BACA JUGA:Bendahara Samsat Empat Lawang Dirampok
BACA JUGA:Jembatan Gantung di Dusun Gaung Ambruk
Selain narkotika,terdapat barang bukti non-narkotika seperti motor Honda Supra Fit dengan Plat Nomor BG 5035 WIB digunakan sebagai alat transportasi untuk memasarkan barang tersebut.
Di katakan Erlangga penangkapan berdasarkan Informasi dari masyarakat menjadi awal kasus ini, yang melaporkan aktivitas penanaman ganja di antara kebun kopi wilayah perbukitan Tematang Ubal Desa Terusan.
BNNK Empat Lawang, setelah mendalami informasi tersebut, berhasil menemukan lokasi dan identitas tersangka.
Pada Senin, 1 Januari 2024, pukul 1.30, tim dari BNNK Empat Lawang dibantu oleh Personil dari Koramil 01 Tebing Tinggi berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka Julian diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009. Selain itu, BNNP akan melakukan pengembangan kasus dengan membawa tersangka ke Rutan BNNP Sumsel.
Mereka akan melengkapi mindik, sidik perkara, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. (rls)