BNN Gagalkan Peredaran Heroin, Sabu, dan Ganja Senilai Ratusan Kilogram, 8 Tersangka Ditangkap

Jumat 04 Oct 2024 - 15:18 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Operasi controlled delivery yang dilakukan BNN Provinsi Banten berhasil menangkap tersangka TM, SC, dan S.

BACA JUGA:Tuntut Tindakan Tegas Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Fokus Bahaya Narkoba dan Judi Online

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika internasional dan domestik.

Sugiri menegaskan bahwa penyelundupan narkotika merupakan ancaman global yang terorganisir. "Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius, dan diperlukan kolaborasi antar instansi untuk mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia," pungkasnya.

BNN berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.***

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0