Operasi controlled delivery yang dilakukan BNN Provinsi Banten berhasil menangkap tersangka TM, SC, dan S.
BACA JUGA:Tuntut Tindakan Tegas Peredaran Narkoba
BACA JUGA:Fokus Bahaya Narkoba dan Judi Online
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika internasional dan domestik.
Sugiri menegaskan bahwa penyelundupan narkotika merupakan ancaman global yang terorganisir. "Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius, dan diperlukan kolaborasi antar instansi untuk mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia," pungkasnya.
BNN berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.***