REL , Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, terdiri dari 2,76 kg heroin, 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja.
Operasi ini juga membuahkan penangkapan delapan tersangka dari tiga kasus berbeda, demikian diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
"Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP," ujar Sugiri.
Tiga Kasus Berbeda, Jaringan Internasional hingga Aceh
BACA JUGA:BNN Ungkap Pabrik Narkoba Keluarga di Serang, Banten: Satu Keluarga Dihukum
BACA JUGA:Pecandu Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara
Sugiri menjelaskan bahwa barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sementara ganja didapati dari Aceh yang sedang dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.
Dari ketiga pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pada perkara pertama, tim gabungan BNN dan Bea Cukai menangkap tiga tersangka berinisial ZM, SS, dan AH dengan barang bukti 2.760 gram heroin.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, di mana tersangka berinisial DA yang masih buron terlibat dalam perekrutan kurir narkotika internasional.
BACA JUGA:Polda Sumut Sita 29 Kilogram Sabu dan 39.000 Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Malaysia
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi Senilai Rp75,1 Miliar
Perkara kedua melibatkan dua tersangka berinisial A dan RR, yang ditangkap di Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat, dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 9,83 kg.
Barang bukti ini merupakan hasil patroli perbatasan Indonesia-Malaysia.
Sementara itu, perkara ketiga merupakan hasil penyelidikan BNN Provinsi Banten. Tim mencurigai sebuah truk bermuatan penuh yang ternyata menyimpan empat paket karung berisi 114,23 kg ganja.