REL, Empat Lawang - Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana "Pencurian dengan Pemberatan" sesuai Pasal 353 KUHPidana.
Pada Selasa, 02 Januari 2024, Tim Macan Kumbang dari Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, yang dipimpin oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh dan Kanit Reskrim Ipda Riyanto bersama anggota, melaksanakan patroli di daerah rawan 3C di Desa Sawah Belau, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam patroli, tim mencurigai 1 unit motor. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 karung putih berisi kabel Tower SUTT seberat 50 kilogram milik PLN PT.CHRISTIE MANUNGGAL yang hendak dijual oleh pelaku.
Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tebingtinggi Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi 1 unit motor Yamaha Mio warna putih BG 5406 EX milik pelaku, 1 buah karung putih berisikan 50 kg besi kabel Tower SUTT PLN, 1 pasang sendal milik pelaku, dan baju milik pelaku. (rls)