REL , Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan atas nama Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta pada Senin.
Namun, KPK belum memberikan keterangan apakah Irman telah hadir untuk pemeriksaan dan materi apa yang akan dikonfirmasi dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, pada Jumat (4/10), KPK juga memanggil Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri periode 2007-2014, sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang sama.
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik
Diah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi KTP-e masih terus berlanjut. Pada Agustus 2019, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Paulus Tannos (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra), Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI), Miryam S.
Haryani, dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi KTP-e).
Kerugian negara dalam kasus korupsi KTP elektronik diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.
Salah satu tantangan besar dalam penyelesaian kasus ini adalah menemukan Paulus Tannos, yang diduga melarikan diri ke luar negeri dan telah masuk dalam daftar buronan KPK sejak Oktober 2021 setelah mengganti identitas dan menggunakan paspor negara lain.
BACA JUGA:Menguak Ideologi Kekerasan di Balik Sumpah Geng Motor Bandung
BACA JUGA:Pemilik Kabur dan Akhirnya Menyerahkan Diri
KPK terus bekerja untuk menuntaskan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan mantan anggota DPR RI tersebut.***