Polresta Bandara Soetta Buru Pengendali Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

Rabu 09 Oct 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Kapolresta Roberto menyebutkan bahwa pengungkapan narkotika ini berhasil menyelamatkan sekitar 46.671 jiwa dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp74,62 miliar.

Pelaku TLH saat ini terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh tim gabungan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ini.***

Kategori :