REL , BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, tengah memburu tiga orang pengendali penyelundupan narkotika yang terlibat dalam jaringan internasional.
Ketiga pelaku berinisial P, ZN, dan DB, terdiri dari warga negara Malaysia dan Indonesia, diduga terlibat dalam penyelundupan 9.334,22 gram narkotika jenis MDMA dan 854,96 gram ketamin ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Mereka berperan atau membantu dalam penyelundupan narkoba.
Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan, karena sindikat ini memiliki tanda khusus dalam pengiriman barang yang mereka selundupkan," ujarnya.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Ini 6 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Solo yang Pas untuk Gen Z
BACA JUGA:Kabar Gembira! Tol Indralaya-Muara Enim Segera Tersambung, Lahan PTPN I Sudah Diganti Rugi
Kasus ini terungkap setelah petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta menangkap seorang warga Malaysia berinisial TLH (38).
Pelaku menyelundupkan narkoba yang disembunyikan dalam kemasan kopi instan merek 'OLD TOWN'.
TLH ditangkap di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 September 2024.
Kepala KPUBC Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap setelah petugas mencurigai barang bawaan TLH saat tiba dengan penerbangan AirAsia rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 278 sachet kopi instan yang berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih, yang setelah diuji laboratorium positif mengandung narkotika jenis MDMA dan ketamin dengan berat total 11.000 gram.
BACA JUGA:Waspada! BPOM Temukan 10 Obat Herbal Berbahaya Bisa Merusak Jantung dan Ginjal
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Laga Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
"Selain itu, hasil tes urine pelaku menunjukkan positif Methampetamine," tambah Gatot. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku TLH mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan ini dan dikendalikan oleh seorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.
Pelaku dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau sekitar Rp17 juta untuk tindakannya tersebut.