REL, Sekayu- Terduga pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir bilik jeruji.
Setelah Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap WA (26) warga setempat pada, Sabtu 30 Desember 2023.
Kapolsek Bayung Lencir Iptu Dimas Suprayitno Raharjo ketika di wawancara wartawan KRSumsel membenarkan penangkapan terhadap tersangka curanmor berinisial WA (26).
"Benar, tersangka curanmor berinisial WA (26) telah kita tangkap pada, Sabtu (30/12/2023) yang lalu," kata Dimas, Rabu 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Demi Judi Slot, Warga Desa Purwosari Nekat Gelapkan Motor Teman
BACA JUGA:Warga Heboh Temukan Mayat Mr X Di Perairan PT SAP, Palembang
Dimas menjelaskan, peristiwa curanmor sendiri dialami oleh korban RS (19) pada, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 05:00 wib. Tepatnya di wilayah RT 8 RW 3 Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
"Saat itu, motor korban jenis honda revo BG 3826 BAY terparkir di tempat tersebut. Dimana kunci kontak masih melekat pada sepeda motor, " ungkap Dimas.
Sambung Dimas, memanfaatkan situasi itu. Selanjutnya, tersangka WA dengan leluasa mencuri motor milik korban. Mengetahui motor dicuri, korban langsung melapor ke SPKT Polsek Bayung Lencir. Serta mengalami kerugian mencapai Rp 12 Juta.
"Dari laporan tersebut. Saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo beserta anggota, untuk melakukan penyelidikan mendalam. Alhasil, dari pemeriksaan saksi-saksi. Kita pun berhasil mengungkap dan menangkap tersangka WA, " papar Dimas.
Lebih lanjut diterangkan Dimas, dihadapan penyidik. Tersangka juga akui telah melakukan pencurian motor milik korban.
"Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Bayung Lencir. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana, " tandasnya. (Pad)