Viral ambulans bawa jenazah tidak diperbolehkan isi solar, ini penjelasan Pertamina

Jumat 11 Oct 2024 - 15:16 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan insiden sebuah mobil ambulans yang membawa jenazah tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar solar di SPBU Kota Semarang. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video tersebut diunggah oleh akun Instagram @folkshitt, yang memperlihatkan ambulans menurunkan keranda di dispenser pengisian BBM di SPBU.

BACA JUGA:57 Tower Penangkap Sinyal Mulai Dibangun, Empat Lawang Segera Bebas Blank Spot

BACA JUGA:Mengejutkan! Seluruh SPBU di Indonesia Secara Resmi Turunkan Harga BBM per 7 Oktober 2024

Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa ambulans tersebut tidak diizinkan mengisi solar karena adanya peraturan terkait. "Ini ambulans tidak diperbolehkan mengisi solar, karena SOP-nya seperti itu," ucap pria dalam video tersebut.

Menanggapi kejadian yang terjadi di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, pihak Pertamina memberikan klarifikasi. Menurut Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, ambulans tersebut tidak memiliki QR Code yang diperlukan untuk membeli solar bersubsidi.

BACA JUGA:Daftar Kendaraan yang Tidak Bisa Membeli BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024

BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2024

"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi," jelas Brasto. Ia menambahkan bahwa pendaftaran QR Code mengharuskan nomor polisi yang masih aktif, karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan sistem Korlantas POLRI. Ternyata, nomor polisi ambulans tersebut sudah mati, sehingga tidak bisa mendaftar untuk mendapatkan QR Code.

Brasto juga menekankan bahwa ambulans memang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Namun, sesuai aturan dari Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), penggunaan QR Code adalah kewajiban bagi kendaraan yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi, dan QR Code tersebut bersifat pribadi serta hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang terdaftar.

BACA JUGA:Honda Spacy 125 Resmi Diluncurkan: Skuter Matik Bergaya Klasik dengan Harga Terjangkau dan Konsumsi BBM Irit

BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2024

Dalam kejadian tersebut, pihak ambulans sempat mencoba menggunakan QR Code milik kendaraan lain yang berada di depannya, namun hal tersebut juga tidak diizinkan karena QR Code hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang terdaftar secara resmi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa meski ambulans tersebut tidak bisa mendapatkan solar bersubsidi, Pertamina tetap memberikan bantuan berupa voucher BBM nonsubsidi jenis Dex Series agar ambulans tersebut bisa tetap beroperasi.

BACA JUGA:Penurunan Harga BBM Pertamina: Berita Baik bagi Pengguna Skutik

BACA JUGA:Beli BBM, Warga Diminta Daftar QR Code

Kategori :