Jangan Lewatkan! Ini Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian Agama 2024

Selasa 15 Oct 2024 - 13:04 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Jangan Lewatkan! Ini Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian Agama 2024

REL, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

SKD ini akan digelar dari tanggal 18 hingga 29 Oktober 2024 untuk peserta di dalam negeri, sementara bagi peserta di luar negeri, jadwalnya berlangsung dari 22 hingga 24 Oktober 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa seleksi ini mencakup ribuan peserta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

"Total ada 327.818 peserta yang berhak mengikuti SKD di dalam negeri, sedangkan di luar negeri terdapat 140 peserta," ungkap Ali Ramdhani dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/10/2024).

BACA JUGA:Panduan Pengisian Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) SD 2024 untuk Guru dan Kepala Sekolah

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan, Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur, Jomlo Tak Perlu Khawatir!

Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan SKD

SKD di dalam negeri akan dilaksanakan di 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi. Adapun SKD luar negeri digelar di 36 titik lokasi di 25 negara, meliputi Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar Indonesia.

“Peserta wajib hadir di lokasi SKD yang telah ditentukan sesuai jadwal. Ketidakhadiran atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal akan dianggap gugur,” tegas Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kang Dhani.

Proses Tanpa Biaya dan Penipuan

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa seleksi ini bersifat gratis, dan kelulusan peserta bergantung sepenuhnya pada hasil kerja keras mereka sendiri.

 "Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang menawarkan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag atau pihak lain, hal itu adalah penipuan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag 2024 bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan final,” tandas Wawan.

Kategori :