Dua Begal Bersenpi Diringkus Tim Gabungan

Sabtu 06 Jan 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

“Mereka merupakan sindikat curas (pencurian dengan kekerasan) antar lintas kabupaten/kota. Tersangka Rudiansyah dan Yusmansyah sebagai eksekutor, lalu sepeda motor dilempar ke ketiga tersangka di Kabupaten Muaraenim,” jelas Harryo.

Atas perbuatannya, tersangka Rudiansyah dan Yusmansyah dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Curas dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan, tiga penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP. (pad)

Kategori :