REL, Kayuagung - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kayuagung menggagalkan upaya penyelundupan paket kecil berisi sabu berikut alat hisapnya yang diperuntukkan bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AS (22).
Keberhasilan ini merupakan kali kedua dilakukan petugas Lapas Klas IIB Kayuagung setelah sepekan yang lalu juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas ini.
Yang membawa hantaran paket kecil sabu beserta pirek (alat untuk menghisap sabu,red) ini adalah seorang pengemudi travel berinisial AS (22) yang datang dari Palembang sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin (17/10).
Akibatnya, AS pun langsung diserahkan oleh petugas Lapas Klas IIB Kayuagung kepada penyidik Satresnarkoba Polres OKI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Itu Mudah, Ini 4 Tips Jitunya!
BACA JUGA:Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Langsung TMMD
Lalu, bagaimana ceritanya sampai AS nekat berupaya menyelundupkan barang haram itu ke dalam lapas ?
Menurut AS yang merupakan warga Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung mengungkapkan ,ia hanya ditawari anggota grup travel untuk membawa paket makanan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk narapidana GR (22).
Dirinya tidak mengetahui kalau paket yang akan dikirimkan itu berisi narkoba, karena saat itu langsung mengambil paket pempek Jimmy di 27 Ilir Palembang dan menerima ongkos Rp100 ribu.
Pada pukul 14.00 WIB tiba di pintu utama AS memberikan paket tersebut langsung diperiksa petugas Zulfikar.
Sementara itu, Kepala Satuan Keamanan Lapas Klas IIB Kayuagung, Kgs Muhammad Alfareza mengungkapkan, dari keterangan mengakui barang tersebut miliknya dan ini baru pertama kali dilakukannya yang tengah menjalani hukuman selama 7,5 tahun, karena kasus narkoba."Baru menjalani hukuman tiga tahun pindahan dari Lapas Tanjung Raja,"bebernya.
Meski ada pengunjung yang mengeluh terkait pengamanan yang dilakukan, tapi ia menjelaskan ini sesuai procedural.
Sebelumnya empat napi yang mencoba untuk menyelundupkan narkoba dalam Lapas Kayuagung, untuk dua napi sudah P21 sementara yang lainnya masih proses saat ini menunggu proses gelar perkara. (*)