REL, Palembang - Seorang remaja putri menjadi korban tindakan memalukan yang dilakukan tetangga. Saat mandi, korban berinisial FA (20) diintip dan direkam tetangga menggunakan kamera handphone.
Terlapor Dandi Saputra kepergok saat merekam korban yang sedang mandi pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Korban kaget melihat seorang pria sedang menyaksikannya mandi dari atas kamar mandi sambil merekam menggunakan handphone. Korban berteriak dan pelaku melarikan diri.
Terlapor tidak hanya merekam korban FA, tiga teman korban juga diintip dan direkam. Hal ini diketahui saat korban mengecek handphone terlapor, didapati video dirinya sedang mandi dan foto lainnya serta ada video yang telah dihapus terlapor.
BACA JUGA:787 Ekor Burung Liar dari Lahat Diselundupkan
BACA JUGA:Program Yang Lama Tetap Dilanjutkan
Tidak terima akhirnya, korban FA didampingi Kuasa Hukum, Faisal Abdau SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/1/2024) sore.
"Benar kita hari melaporkan saudara Dani Saputra atas kejadian pada tanggal 2 Januari 2024. Terlapor ini merekam korban yang sedang mandi, lalu korban bersama temannya berkoordinasi kepada kita," ujar Faisal Abdau SH diwawancarai usai mendampingi korban di SPKT Polrestabes Palembang.
Menurut Faisal Abdau menambahkan, pihaknya bersama korban kemudian mendapatkan handphone terlapor dan ditemukan video korban sedang mandi.
"Menurut keterangan terlapor bahwa video tersebut di rekam olehnya untuk dikonsumsi pribadi, setidaknya ada tiga video dimana satu video ada korban sedang telanjang dan duanya masih berpakaian," jelasnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Minta Warga Laporkan Jika Ada Gangguan Kamtibmas
"Kita bersama korban sempat melakukan mediasi namun terlapor datang tidak dengan keluarganya hanya sendiri, kita ingin diselesaikan secara baik - baik, tetapi hingga ditunggu sampai tanggal 4 Januari 2024 tidak ada komunikasi. Sehingga kita membuat laporan ke Polrestabes Palembang," katanya.
Laporan korban sudah diterima di piket SPKT Polrestabes Palembang dengan atas tindak pidana Pornografi sesuai UU No 44 Tahun 2008 dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan 36 KUHP.
Laporan korban diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Pad).