REL , KALIMANTAN SELATAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, gembong narkoba yang tengah menjadi buruan Interpol.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi yang diselundupkan ke Banjarmasin.
Kapolda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Winarto, dalam keterangan pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
"Selain sabu-sabu, juga disita 9.560 butir pil ekstasi dari jaringan ini," kata Kapolda. Jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diedarkan di Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Polri Selidiki Kasus Penyaluran WNI sebagai Operator Judi Daring di Filipina
BACA JUGA:Profil dan Biodata Virly Virginia, Selebgram yang Dihukum 1 Tahun Penjara karena Kasus Film Panas
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (26/9) terhadap tersangka MAZ di Hotel Familia, Banjarmasin, dengan barang bukti 9.280 gram sabu.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke tersangka lain, MMU, yang bertugas sebagai operator jaringan Fredy Pratama di wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Dalam penggerebekan lainnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka, AW dan JIB, yang membawa sabu dan ekstasi dalam sebuah mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi dengan bungker penyimpanan narkoba.
Dari mobil ini, ditemukan 51,3 kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi berlogo "Rolls Royce" dan "Burung Hantu".
BACA JUGA:Guru Honorer Konawe Selatan Dibebaskan dari Penjara, Mengaku Dipaksa Polisi Mengaku Bersalah
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli
Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan tersangka STV, yang berperan sebagai penjaga gudang narkoba di Banjarmasin.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan 10 paket besar sabu seberat 10,3 kilogram.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 363.561 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah kerugian negara hingga Rp1,8 triliun akibat biaya rehabilitasi pecandu.