6 Langkah Penting Saat Tes, Wajib Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

Rabu 30 Oct 2024 - 06:21 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

3. Body Checking dengan Metal Detector

Body checking adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh panitia menggunakan metal detector sebelum peserta memasuki ruang ujian. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta tidak membawa barang elektronik atau benda terlarang lainnya ke dalam ruang ujian. Pada tahun lalu, sejumlah pelanggaran terdeteksi, sehingga pemeriksaan ketat ini dilakukan demi menjamin transparansi dan kejujuran peserta.

4. Meminta PIN Registrasi

PIN registrasi merupakan kode akses yang akan digunakan untuk login ke sistem Computer Assisted Test (CAT). 

Peserta akan menerima PIN ini setelah proses registrasi dan validasi dokumen selesai. Pastikan PIN ini tetap aman, karena PIN akan digunakan untuk membuka akses ke soal ujian SKD.

BACA JUGA:Ketentuan Lulus SKD CPNS 2024, Jumlah Soal, Passing Grade, dan Nilai Kumulatif

BACA JUGA:Inilah Skor Maksimal SKD CPNS 2024 dan Passing Grade yang Harus Dicapai

5. Menunggu di Ruang Steril

Peserta yang telah melewati seluruh tahap persiapan, mulai dari registrasi hingga body checking, diwajibkan menunggu di ruang steril yang telah disediakan panitia. 

Di ruang ini, peserta diminta tetap berada di tempat sampai waktu ujian dimulai untuk memastikan kesiapan dan ketertiban jalannya ujian.

6. Kerjakan Ujian dengan Sungguh-sungguh

Selama 100 menit, peserta akan mengerjakan soal SKD yang mencakup tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Peserta dianjurkan hadir 90 menit lebih awal untuk menyiapkan diri secara maksimal. Bagi yang berhasil mencapai nilai ambang batas (TWK 65, TIU 80, TKP 166), mereka akan lolos ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang juga berbasis CAT BKN.

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag ini mengedepankan integritas dan transparansi, dengan harapan dapat menyaring calon PNS yang kompeten dan profesional untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Kementerian Agama.*

Kategori :