Ketentuan Lulus SKD CPNS 2024, Jumlah Soal, Passing Grade, dan Nilai Kumulatif
Ketentuan Lulus SKD CPNS 2024, Jumlah Soal, Passing Grade, dan Nilai Kumulatif-ilustrasi-
Ketentuan Lulus SKD CPNS 2024, Jumlah Soal, Passing Grade, dan Nilai Kumulatif
REL, BACAKORAN.CO - Proses seleksi CPNS 2024 tengah berlangsung dengan antusiasme tinggi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 3.035.723 pelamar yang memperebutkan kursi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai instansi pemerintah.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi ini. Tes ini dimulai sejak 16 Oktober 2024 dan berlangsung hingga 14 November 2024, di berbagai titik lokasi dalam dan luar negeri.
Lokasi Ujian SKD CPNS 2024
BKN telah menyiapkan sejumlah titik lokasi (tilok) untuk pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024. Terdapat 36 titik lokasi di Kantor BKN, yang meliputi Kantor Pusat BKN, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, serta UPT BKN se-Indonesia.
Selain itu, 75 titik lokasi mandiri yang dikelola BKN, 135 titik lokasi mandiri oleh instansi, dan 93 titik lokasi di luar negeri juga disediakan untuk memfasilitasi para peserta.
BACA JUGA:Bahrain Tolak Bertanding di Indonesia, Media Asing Soroti Serangan Siber Oknum Suporter
BACA JUGA:Prabowo Subianto Rayakan Ulang Tahun Bersama Para Petinggi Partai Politik
Komponen dan Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Ujian SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Secara keseluruhan, peserta akan menghadapi 110 butir soal yang terbagi menjadi:
Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal