Daerah ini Permudah Balik Nama Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama dan Tak Butuh KTP Pemilik Lama!

Sabtu 02 Nov 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Daerah ini Permudah Balik Nama Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama dan Tak Butuh KTP Pemilik Lama!

REL, Jakarta - Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang membeli kendaraan bekas! Kini, proses balik nama kendaraan semakin mudah dan hemat. 

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Ini berarti biaya balik nama kendaraan bekas kini menjadi gratis!

Dengan kebijakan terbaru ini, pemilik baru kendaraan bekas tidak lagi perlu meminjam KTP pemilik lama saat mengurus perpanjangan STNK atau balik nama. Prosesnya kini lebih sederhana, cukup dengan membawa BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah. 

Pergub ini mengatur bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (kendaraan bekas) dikenakan pajak sebesar 0% tanpa perlu pengajuan khusus dari wajib pajak. 

Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 23 Oktober 2024 dan akan terus berjalan hingga ketentuan BBNKB baru diterapkan pada 5 Januari 2025.

BACA JUGA:7 Tradisi Aneh di Indonesia yang Anda Belum Ketahui

BACA JUGA:Membuka Peluang: BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah untuk Wilayah Tertinggal

Dalam praktiknya, meski bea balik nama dibebaskan, pemilik kendaraan tetap perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda (jika ada) serta biaya cetak STNK, pelat nomor, dan BPKB yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Respons Positif dari Warga

Kebijakan ini disambut hangat oleh masyarakat yang selama ini merasa repot dengan persyaratan meminjam KTP pemilik lama setiap kali hendak memperpanjang STNK kendaraan bekas. 

Kini, warga dapat memperpanjang STNK di Samsat dengan identitas pribadi mereka, baik secara online maupun langsung.

Menurut beberapa warga, kebijakan ini sangat membantu mereka yang sering berganti kendaraan bekas karena proses administrasinya menjadi lebih mudah dan bebas biaya balik nama.

BACA JUGA:ASN Kementerian Komunikasi dan Digital Diduga Raup Rp 8,5 Miliar dari 1.000 Situs Judi Online

Kategori :