REL,BACAKORA.CO – Harga bahan pokok di tingkat nasional mengalami kenaikan pada Senin, 4 November 2024, untuk beberapa jenis komoditas, kecuali daging sapi murni yang tetap stabil.
Menurut data Badan Pangan Nasional, harga cabai rawit merah per kilogram melonjak sebesar Rp 4.900 atau 10,91 persen, dari Rp 40.020 menjadi Rp 44.920. Kenaikan tertinggi tercatat di Kalimantan Selatan, di mana harga cabai rawit merah dipatok hingga Rp 50.000 per kilogram. Meski mengalami kenaikan dibandingkan kemarin, harga cabai rawit merah mengalami penurunan Rp 1.420 atau 3,16 persen dibandingkan harga tertinggi bulan lalu yang mencapai Rp 46.340.
BACA JUGA:Resep Seblak Kuah Pedas yang Menghangatkan
BACA JUGA:Prabowo dan Jokowi Makan Malam Bersama di Solo, Ini Menunya
Harga ikan tongkol juga mengalami kenaikan, dengan kenaikan sebesar Rp 3.120 atau 9,20 persen dari Rp 30.800 menjadi Rp 33.920 per kilogram. Kenaikan tertinggi untuk ikan tongkol terjadi di Papua Barat Daya, di mana harganya mencapai Rp 50.000 per kilogram. Dibandingkan minggu lalu, harga ikan tongkol naik Rp 2.400 atau 7,08 persen, dan jika dibandingkan bulan lalu, kenaikannya mencapai Rp 2.160 atau 6,37 persen.
BACA JUGA:Siapkan Sanksi Tegas ASN tak Netral
BACA JUGA:Hati-Hati dengan Jebakan Istidraj: Nikmat yang Berujung Azab, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Daftar Kenaikan Harga Bahan Pokok:
1. Cabai Rawit Merah: Rp 44.920/kg (+Rp 4.900)
2. Ikan Tongkol: Rp 33.920/kg (+Rp 3.120)
Dengan demikian, para konsumen diharapkan lebih bijak dalam merencanakan belanja bahan pokok mereka di tengah harga yang terjadi saat ini.(*)