REL,BACAKORAN.CO – Seorang influencer berinisial IE (25), yang berdomisili di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diketahui aktif mempromosikan judi online selama setahun terakhir. Penangkapan IE dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah akun Instagram miliknya terdeteksi mengunggah konten yang berisi promosi situs judi online.
BACA JUGA:Polda Maluku Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Pemukulan Sopir Taksi Online
Memanfaatkan Media Sosial untuk Promosi
Dengan memanfaatkan dua akun Instagram yang memiliki puluhan ribu pengikut, yaitu mengunggah konten foto dan video yang menarik perhatian banyak pengguna, terutama kaum muda. Ia menautkan link situs judi online yang berasal dari seorang bandar di Kamboja, dan setiap klik pada link tersebut menghasilkan komisi tambahan bagi IE. Berdasarkan pemeriksaan, salah satu akun Instagram IE memiliki 18,2 ribu pengikut, sementara akun lainnya mencapai 84,5 ribu pengikut.
Keuntungan Besar dari Setiap Konten
Polisi mengungkapkan bahwa IE menerima bayaran sebesar Rp 100 juta untuk tiga unggahan promosi. Selain pembayaran tersebut, ia juga menerima komisi tambahan setiap kali ada pengguna yang mengakses situs judi melalui tautan yang dibagikannya. IE mengaku memulai promosi ini setelah dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya melalui pesan langsung (DM) di Instagram.
BACA JUGA:Ambisi Bali United Kandas PSBS Biak Menang di Gianyar
BACA JUGA:Polres Lahat Pastikan Keamanan Proses Pelipatan Surat Suara
Modus Operandi dan Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dalam patroli tersebut, pihak kepolisian menemukan akun yang mencurigakan mempromosikan perjudian online. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, polisi kemudian menguraikan temuan ini dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Barang bukti berupa ponsel milik IE yang digunakan untuk menjalankan aksinya juga diamankan.
Tersangka Dijerat Hukum
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menyampaikan bahwa IE tidak hanya meraup keuntungan besar, tetapi juga membahayakan masyarakat dengan mempromosikan aktivitas ilegal yang melibatkan bandar judi luar negeri. Server dan sistem judi online ini diduga berada di Kamboja, sementara pembayaran untuk promosi dilakukan melalui transfer bank di Indonesia.
BACA JUGA:KPK Dalami Kepemilikan Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Diduga Berharga Rp 1 Miliar
BACA JUGA:Penjualan Batubara di Lahat Capai 17 Juta Ton