Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan Terkena PHK Berdasarkan Putusan MK

Selasa 05 Nov 2024 - 09:12 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Penghitungan Uang Penggantian Hak untuk karyawan yang terkena PHK meliputi:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal.

Penggantian perumahan dan biaya pengobatan serta perawatan yang ditetapkan 15% dari total pesangon dan/atau uang yang diberikan masa kerja.

Ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan keadilan lebih bagi pekerja yang terkena PHK dan menekankan pentingnya revisi dalam aturan ketenagakerjaan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun undang-undang baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam dua tahun ke depan.(*)

 

 

 

Kategori :