Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Sabu dan Ganja

Ketiga pelaku pengedar ganja dan sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat. Foto : dokumen polisi.--

REL, Lahat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., beserta anggota Satresnarkoba Polres Lahat dan back up personel Polsek Tanjung Sakti, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A–89/X/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 25 Oktober 2025.

Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni:

Fibi Wiroka, petani/pekebun, warga Desa Kepala Siring, Kec. Tanjung Sakti Pumi, Kab. Lahat;

BACA JUGA:Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curas Didor

Candra, petani, warga Desa Sindang Panjang, Kec. Tanjung Sakti Pumi, Kab. Lahat;

Dindin Istiawan, petani/pekebun, warga Desa Pulau Panas, Kec. Tanjung Sakti Pumi, Kab. Lahat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Pilih Damai dengan Pelajar Pencuri Dagangan

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri para pelaku, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba dengan back up dari Polsek Tanjung Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di rumah milik Candra di Desa Sindang Panjang,” jelas Aiptu Lispono.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

6 paket kristal putih diduga sabu, terbungkus plastik klip transparan,

1 pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna silver gagang hitam,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan