Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan Terkena PHK Berdasarkan Putusan MK

Selasa 05 Nov 2024 - 09:12 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Pembayaran Uang Penghargaan Masa Kerja

Untuk Uang Penghargaan Masa Kerja, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

BACA JUGA:Polres Lahat Pastikan Keamanan Proses Pelipatan Surat Suara

BACA JUGA:Sat Intelkam, Berbagi Makan Sehat Bergizi

Uang Pengganti Hak

Kategori :