Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Pembayaran Uang Penghargaan Masa Kerja
Untuk Uang Penghargaan Masa Kerja, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
BACA JUGA:Polres Lahat Pastikan Keamanan Proses Pelipatan Surat Suara
BACA JUGA:Sat Intelkam, Berbagi Makan Sehat Bergizi
Uang Pengganti Hak