7. Pengajuan Pembayaran: Kementerian, lembaga, atau satuan kerja tidak diperbolehkan mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dalam penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan bahwa perjalanan dinas ASN yang benar-benar diperlukan tetap dapat terlaksana dengan tepat sasaran.(*)
Tags : #suratedaran
#srimulyani
#prabowosubianto
#perjalanandinas
#penghematananggaran
#pemerintahindonesia
#pemangkasananggaran
#keuangannegara
#kebijakanpemerintah
#efisiensianggaran
#dipa
#asn
#apbn
Kategori :
Terkait
Senin 11 Nov 2024 - 20:51 WIB
Pj Bupati Pimpin Pengajian Rutin ASN di Masjid Pemkab
Minggu 10 Nov 2024 - 02:30 WIB
Sri Mulyani Instruksikan Pemangkasan 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas ASN
Minggu 10 Nov 2024 - 01:30 WIB
Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Dipimpin Sri Mulyani
Jumat 08 Nov 2024 - 11:47 WIB
Kebijakan Penghapusan Utang Macet Dorong Perekonomian Indonesia
Minggu 03 Nov 2024 - 08:52 WIB
Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Tapi Dua Kategori Ini Tak Lolos!
Terpopuler
Kamis 14 Nov 2024 - 09:04 WIB
Hari Ini, Kampanye Akbar JM-Fai di Empat Lawang Dimeriahkan 5 Artis Top Ibu Kota!
Kamis 14 Nov 2024 - 05:30 WIB
Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026: Siap Tampil Kontra Jepang dan Arab Saudi
Kamis 14 Nov 2024 - 05:00 WIB
Fenomena Viral: Peserta CPNS Hadir Menggunakan Toyota Alphard
Kamis 14 Nov 2024 - 15:17 WIB
Luar Biasa, Ini 5 Pengusaha Tambang Terkaya di Daerah Bengkulu
Kamis 14 Nov 2024 - 08:04 WIB
Hanya 68 dari 144 Izin Tambang Batu Bara di Sumsel yang Beroperasi
Terkini
Kamis 14 Nov 2024 - 23:41 WIB
Petugas Pemilu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 14 Nov 2024 - 23:36 WIB
Bawaslu Empat Lawang Ajak Pelajar Jadi Pengawas Partisipatif Pada Pilkada 2024
Kamis 14 Nov 2024 - 23:27 WIB
Halaman Belakang
Kamis 14 Nov 2024 - 23:24 WIB
Tancap Gas Sosialisasi Anti-Pelanggaran Pemilu
Kamis 14 Nov 2024 - 23:19 WIB