Sri Mulyani Instruksikan Pemangkasan 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Minggu 10 Nov 2024 - 02:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

7. Pengajuan Pembayaran: Kementerian, lembaga, atau satuan kerja tidak diperbolehkan mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dalam penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan bahwa perjalanan dinas ASN yang benar-benar diperlukan tetap dapat terlaksana dengan tepat sasaran.(*)

 

 

 

Kategori :