Konsultasi Publik Diharapkan Jadi Forum Terbuka

Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pendopo, Rabu (6/8/2025), di Ruang Rapat MADANI Pemkab Empat Lawang. Foto : Parel/REL--
REL, Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
secara resmi menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pendopo, Rabu
(6/8/2025), di Ruang Rapat MADANI Pemkab Empat Lawang.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Inspektur Kepala Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara,
yang mewakili Bupati Empat Lawang. Dalam sambutannya, Yulius menegaskan pentingnya KLHS
sebagai syarat utama dalam penyusunan RDTR yang berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam Pasal 15 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar
dalam pembangunan wilayah, kebijakan, rencana, maupun program,” ujar Yulius dalam pidatonya.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang saat ini tengah menyusun RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo,
yang bertujuan menjadi panduan pemanfaatan ruang wilayah secara rinci dan berkelanjutan.