REL,BACAKORAN.CO - Pada tanggal 8 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Satgas ini awalnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pemahaman dan implementasi UU Cipta Kerja, yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Dipimpin Sri Mulyani
BACA JUGA:Pindad Belum Produksi Lokal Semua Komponen Maung, Mesin dan Transmisi Masih Impor
Keppres yang baru ini mencabut Keppres Nomor 10 Tahun 2021, yang sebelumnya menetapkan pembentukan satgas tersebut, serta perubahan yang tercantum dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2022. Dalam pertimbangannya, Prabowo menjelaskan bahwa pembubaran satgas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pemerintahan.
Menurut pemerintah, UU Cipta Kerja telah efektif diterapkan untuk tujuan ekonomi yang diinginkan, sehingga tidak lagi memerlukan lembaga khusus untuk sosialisasi lebih lanjut. Pembubaran ini, meskipun mengejutkan bagi beberapa pihak, dianggap sebagai langkah untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan dalam konteks yang lebih luas, di mana fokus dapat beralih pada implementasi lebih lanjut dari kebijakan-kebijakan terkait pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan.
BACA JUGA:Pindad Belum Produksi Lokal Semua Komponen Maung, Mesin dan Transmisi Masih Impor
BACA JUGA:Prabowo Kembali dengan 'Oleh-Oleh' Investasi Rp156 Triliun dari China
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Prabowo untuk memastikan bahwa semua kebijakan pemerintah, termasuk yang diturunkan dari UU Cipta Kerja, berjalan secara efektif dan efisien tanpa izin yang tumpangtindih.(*)