Dua Tersangka Kasus Mafia Judi Online di Komdigi Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Negeri

Senin 11 Nov 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Menurut pengakuan para tersangka, situs web yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu akan dihapus dari daftar situs yang akan diblokir. Proses ini dikejutkan oleh tersangka AJ dengan menggunakan akun Telegram yang dimiliki oleh AK. Sistem ini memungkinkan situs judi yang telah menyetorkan uang untuk tetap beroperasi.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian guna mengungkap lebih banyak pelaku di balik jaringan perjudian online yang melibatkan pegawai Komdigi.(*)

 

 

Kategori :