REL, Palembang - Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, meringkus dua kurir narkoba jenis pil ekstasi. Kedua tersangka adalah Mhm Tanwir (30) bersama istrinya Ria Triani (29), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Pasangan suami-istri (Pasutri) ini ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait adanya kendaraan mobil yang ditinggal pemilik.
Masih dikatakan Harryo, mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi (nopol) BG 1072 AY terparkir di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45, Kecamatan IT I Palembang.
BACA JUGA:Ringkus Pembobol Rumah di Arisan Buntal
BACA JUGA:Nekat Antarkan Sabu ke Mata Merah, AP Diringkus
“Kemudian, anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan ditemukan satu tas jinjing berisikan sebelas paket narkotika sebanyak 41.030 butir pil ekstasi,” kata Harryo.
Kata Harryo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pemilik kendaraan tersebut. Ternyata, mobil Grand Livina nopol BG 1072 AY baru dibeli dari shoowroom di kawasan Sekip Palembang oleh kedua pelaku.
“Kita lakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri ke Surabaya. Kita berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap kedua pelaku,” tambah dia.
Harryo menjelaskan, status kedua tersangka sebagai kurir atau yang mengantarkan barang. Modus yang digunakan dengan cara membeli mobil baru dan meletakan narkoba ekstasi di dalamnya lalu ditinggalkan.
“Mereka ini sangat profesional, terlihat dari besaran upah yang mereka terima setelah berhasil mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli. Selain itu dari modus mereka gunakan,” tambah dia.
Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pad)