REL,BACAKORAN.CO – Polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah di daerah Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan sebagai tempat penanaman tanaman ganja oleh pria berinisial AJ (36). Operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada pencegahan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang melingkari aktivitas di rumah tersebut. AKBP Chandra Mata Rohansyah, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menyatakan bahwa menggali menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atap rumah AJ.
BACA JUGA:Warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan diamankan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin
BACA JUGA:Petani di Muba Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba
> “Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, peradilan, dan penyelundupan,” ujar Chandra di lokasi penggerebekan pada Rabu (13/11/2024).
Selain penemuan kebun ganja, AJ juga diketahui telah menjual hasil tanamannya dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket. Hasil tes juga menunjukkan bahwa AJ positif menggunakan narkoba.
BACA JUGA: pencuri ban serep dihajar warga.
BACA JUGA:Anaknya Didorong hingga Terjatuh, Motor Argianto Dirampas saat COD
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk ikut serta melaporkan segala bentuk penurunan aktivitas terkait narkoba.***