Polisi Ogan Ilir Tangkap Pelaku Judi Togel Online

Jumat 15 Nov 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Ogan Ilir - Upaya pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres Ogan Ilir kembali membuahkan hasil.

 

Tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM, berhasil menangkap seorang pria berinisial E.S. (28) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian togel online.

 

Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Tebing Gerinting Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Rabu (13/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi online yang dilakukan oleh tersangka di kediamannya,” jelas AKP M. Ilham.

BACA JUGA:Empat Pelaku Judi Togel Diringkus di Lubuklinggau

BACA JUGA:Kapolri Menjawab Kritikan Terkait Perbedaan Perlakuan terhadap Gunawan Sadbor dan Influencer Promosi Judi Onli

 

Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat akan diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan menyusuri area menuju sungai, namun berhasil ditangkap oleh petugas.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung M20 yang digunakan untuk mengakses situs judi togel online, satu buku rekening, dan uang tunai Rp25.000.

 

Semua barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

AKP M. Ilham menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini.

 

Judi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial,” ujarnya.

 

Sebagai langkah preventif dan represif, Tim Macan Opsnal Pidum akan terus melakukan operasi untuk menekan kasus serupa.

 

Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

 

Kategori :