REL, OKU Timur — Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Rio Sandika Bin Hasan (32), yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, didampingi Kasatresnarkoba AKP Dedi Suandy, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengatakan, aparat kepolisian mulai mencium adanya peredaran narkoba di seputaran Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, berdasarkan informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin IPDA Dodi Irawan melaksanakan Hunting menggunakan sepeda motor roda dua. Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota opsnal satresnarkoba melihat tersangka (pelaku).
BACA JUGA:Pelaku Pemukulan Petugas Satlantas Diringkus Unit Pidum
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa 2 Rumah Kayu di Jirak Jaya
Melihat kedatangan anggota opsnal tersangka/pelaku merasa gugup dengan gerak gerik yang mencurigakan pelaku berusaha melarikan diri dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap pelaku, terangnya, pada Sabtu (16/11/2024).
Meski tersangka atau pelaku sempat melakukan perlawan, anggota berhasil melumpuhkan dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1.00 gram didalam kantung rompi sebelah kiri yang masih dipakai oleh pelaku.
Selanjutnya tersangka atau pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, katanya. (*)