Carel Jotos Polisi di Palembang, Diduga Di Bawah Pengaruh Miras: Upah Rp 25 Ribu Sekali Kawal Truk

Minggu 17 Nov 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Insiden mengejutkan terjadi di Jalan Haji Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (14/11/2024). Seorang pria bernama Carel Martinus melakukan presentasi terhadap Brigadir Azhari, anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang tengah bertugas mengatur lalu lintas. Akibat kejadian ini, Carel kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Brigadir Azhari bersama rekannya, Aiptu Imam, sedang mengatur lalu lintas ketika mendapati truk kontainer berwarna merah hendak memasuki jalan kota. Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019, kendaraan barang hanya boleh melintas pada pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.

BACA JUGA:Segini Harga Daihatsu Luxio November 2024: Mobil Keluarga dengan Kabin Super Luas

BACA JUGA:Mahasiswi Cantik di Lampung Ditangkap Polisi Karena Promosi Judi Online via Instagram

Brigadir Azhari meminta sopir truk untuk memutar balik, tetapi Carel, yang diketahui sedang mengawali truk tersebut, menolak dan melanjutkan perjalanan. Perdebatan pun terjadi, hingga berujung pada pemukulan terhadap Brigadir Azhari.

Brigadir Azhari memilih menghindar agar tidak terjadi cuplikan lebih besar, tetapi pelaku terus mengejar dan melampiaskan kemarahannya. Usai kejadian, pelaku dan sopir truk melarikan diri, ungkap Kasat Lalu Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty.

BACA JUGA:Gegerkan Warga, Penemuan Mr X Tertemper Kereta Api

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKU Panen Tangkapan Pelaku Narkoba

Motif dan Status Tersangka

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa Carel baru satu minggu bekerja sebagai pengawal kendaraan besar dengan bayaran Rp 25 ribu per truk. Dalam sehari, ia bisa mengawali hingga lima kendaraan.

“Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, sehingga nekat menyerang petugas yang sedang bertugas,” ujar Harryo.

Pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 213 ayat 1 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKU Panen Tangkapan Pelaku Narkoba

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran 96 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi

Kategori :