REL, Palembang - Tidak ada jera, Lantaran ulahnya melakukan aksi curanmor, membuat Ajeng Atama Kusuma (27), warga Jalan M Zen Loromh Sinar Pagi Kelurahan Kalidoni Palembang, harus berurusan dengan Tim Beguyur bas, ospnal Ranmor Polrestabes, Palembang, Jumat, (12/1/1202), malam.
Informasi yang dihimpun,aksi pencurian motor yang dilakukan Ajeng terjadi pada, Kamis, (5/1/2024), sekita pukul 13.0O di Jalan KH Wahid Wahid Lorong Usaha Kelurahan 5 ulu Kecamatan SU I, Palembang. Dimana saat beraksi pelaku masuk pekarangan rumah korban yakni Farhan (33).
Setelah masuk pekarangan rumah korban, pelaku lalu mencuri 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah magenta dengan menggunakan kunci leter T. Sedangkan korban mengetahui motormya hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU I, Palembang.
" benar, kita menindaklanjuti adanya laporan korban di Polsek SU I, Palembang. Yang melaporkan aksi pencurian motor," ungkap Kasat Res Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Iptu Jhoni Palapa, Sabtu, (13/1l/2024).
BACA JUGA:Pemkot Komitmen Majukan Sektor Transportasi Darat
BACA JUGA:Pemkab Lahat Serahkan DPA Tahun Anggaran 2024
Setelah melakukan backup, lanjut Jhoni, anggotanya, opsnal ranmor langsung melakukan penyelidikan. Alhasil saat keberadaan tersangka berhasil diendus, saat itu pula tersangka langsung ditangkap saat berada di rumahnya.
" Kita langsung penyelidikan, dan keberadaan tersangka berhasil diendus, saat itu pula tersangka langsung kita amankan saat berada dirumahnya," katanya
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda beat Tahun 2018 warna merah magenta nomor pl BG 2930 AFG noka sudah dihapus.
" atas ulahnya tersangka akan dikenakan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Sedangkan, tersangka Ajeng ketika diperiksa petugas penyidik ranmor, hanya bisa mengaku perbuatannya, " tepaksa pak ini saya lakukan lantaran saya tidak mempunyai pekerjaan pak,' katanya sambil tertunduk malu.