Tekan Gaya Hidup Hedonis Personel

Kamis 21 Nov 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan gencar melakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada personelnya di 17 kabupaten dan kota. 

Langkah ini bertujuan menekan gaya hidup hedonis dan meningkatkan disiplin di kalangan aparat.

“Sosialisasi ini telah dilakukan dalam beberapa pekan terakhir di seluruh jajaran Polres,” ungkap Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi, di Palembang, Rabu (20/11/2024).

Menurut Kombes Pol Dadan, sosialisasi Perpol ini bertujuan memberikan pemahaman kepada personel mengenai norma atau aturan moral, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman sikap dan perilaku. 

Dengan demikian, personel diharapkan lebih disiplin dalam menjalankan tugas, wewenang, serta tanggung jawab sehari-hari sesuai dengan Perpol tersebut.

“Kami berharap setiap anggota, khususnya di lingkup Polres dan Polsek, dapat meningkatkan kedisiplinan serta tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana,” tegasnya.

Kombes Pol Dadan juga menyoroti pentingnya menjaga etika di media sosial. 

Personel diingatkan untuk selektif dalam menyebarkan informasi dan menjaga komunikasi yang santun.

“Etika di medsos harus dijaga. Hindari unggahan yang dapat mencoreng nama baik institusi,” katanya.

Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024, Polda Sumsel turut menekankan pentingnya netralitas. 

Dalam setiap sosialisasi, personel diimbau untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat memicu kegaduhan.

“Seluruh anggota harus mematuhi kewajiban serta larangan dalam etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian,” jelas Dadan.

BACA JUGA:RSIA Karunia Indah Medika Resmi Bertransformasi

BACA JUGA:Hatta Rajasa Dukung Penuh Hepy-Efsi

Lebih lanjut, Polda Sumsel mengingatkan seluruh personel untuk menghindari perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. 

Kategori :