Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak

Selasa 26 Nov 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

Para tersangka diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya yang masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. (*)

Kategori :