Para tersangka diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya yang masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. (*)
Tags : #sidang korupsi lahat
#pengadilan tipikor palembang
#korupsi iup batu bara
#kerugian negara rp495 miliar
#kasus korupsi pertambangan
#eksepsi ditolak
Kategori :
Terkait
Selasa 26 Nov 2024 - 23:20 WIB
Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak
Selasa 30 Jan 2024 - 00:14 WIB
Sarimuda Didakwa Jaksa KPK Rugikan Negara Rp18 Miliar
Sabtu 06 Jan 2024 - 23:00 WIB
Dirut PT SMS Divonis 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu 29 Nov 2023 - 23:03 WIB
Direktur PT SMS Divonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
Selasa 26 Nov 2024 - 14:56 WIB
Polres Empat Lawang Gelar Doa Bersama Demi Pemilu Kepala Daerah 2024 yang Damai
Selasa 26 Nov 2024 - 15:06 WIB
Tiga Kepala KUA di Takalar Serahkan Uang Gratifikasi: Wujud Komitmen Zona Integritas
Selasa 26 Nov 2024 - 17:57 WIB
Begini Syarat Polisi Boleh Pegang dan Gunakan Senjata Api
Selasa 26 Nov 2024 - 16:57 WIB
Bawaslu Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada di Empat Lawang
Selasa 26 Nov 2024 - 07:33 WIB
Kapolres Solok Selatan Selamat dari Aksi Penembakan Brutal, Ini Profil AKBP Arief Mukti
Terkini
Rabu 27 Nov 2024 - 06:20 WIB
Polri Pecat AKP Dadang Setelah Penembakan Tragis Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Selasa 26 Nov 2024 - 23:32 WIB
Pengusaha Muda Jadi Korban Kawanan Rampok
Selasa 26 Nov 2024 - 23:28 WIB
Dilabrak dan Dianiaya Gara-Gara Uang Paslon
Selasa 26 Nov 2024 - 23:24 WIB
Bidan asal OI Ponsel Androidnya Diambil Kawanan Copet
Selasa 26 Nov 2024 - 23:20 WIB