REL,BACAKORAN.CO – Mulai 1 Desember 2024, transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Indonesia. Keputusan ini mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah cakupan anggaran negara.
BACA JUGA:Konsumsi BBM Honda PCX 2025 dan Motor Buatan RI Makin Diminati
BACA JUGA:Boros BBM? Ini Dia Kebiasaan Buruk Pengemudi yang Perlu Dihindari!
Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite
Kriteria utama kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite adalah berdasarkan kapasitas mesin:
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Berikut daftar lengkap kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite:
Daftar Mobil yang Dilarang Mengisi Pertalite
1. Toyota
Corolla (1.800 cc ke atas)
Fortuner (2.400 cc ke atas)
Innova (2.000 cc ke atas)
2. Honda
CR-V (1.500 cc turbo dan varian lainnya di atas 1.400 cc)