REL, Lahat - Inisial AM (51) alias Ujang petani warga Desa Sumber Karya Kecamatan Gumay Ulu Lahat diamankan Tim Satreskrim Polres Lahat. Tersangka ditangkap saat melakukan rekapan hasil dan nomor judi togel.
AM tertangkap tangan di rumahnya bersama barang bukti berupa kertas rekapan togel dan handphone android merk Oppo warna silver dan uang Rp 79 ribu.
Penangkapan bermula dari Tim Satreskrim dinahkodai Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH sekira jam 21.00 WIB di Desa Sumber Karya.
Tim kemudian menemukan berbagai barang bukti tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh tersangka.
Yakni dengan cara tersangka merekap nomor judi jenis togel dengan pengakuan tersangka berhasil mendapatkan keuntungan yang didapatkan mencapai ratusan ribu rupiah.
"Keuntungan tersangka dari judi togel setiap harinya kurang lebih Rp 350.000," ujar Kasat Reskrim Polres Lahat Iptu Ridho Pratama STrk.SIK melalui Pidum Ipda Deny Apriyanto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Jum'at 29 November 2024.
BACA JUGA:Rohyati Tertipu Beli Mobil, Uang Rp 102 Juta Raib
BACA JUGA:Motor Jamaah Masjid Dicuri Saat Salat Subuh,
Dikatakan Aiptu Liespono, bahwa tersangka saat itu sedang dikediamannya yang beralamat di Desa Sumber Karya, Lahat, karena tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis togel.
"Saat itu tersangka sedang merekap nomor perjudian jenis togel, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Lahat guna di proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal Tindak Pidana Perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud pada Pasal 303 KUHPidana.
"Tersangka sudah diamankan. Menurut pengakuannya bahwa judi togel yang dilakukannya karena faktor ekonomi," ujarnya. (*)