REL,BACAKORAN.CO – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menaikkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pemahaman komprehensif tentang metodologi perhitungan kenaikan tersebut, terutama apakah sudah memperhitungkan faktor produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Shinta menekankan pentingnya transparansi mengenai perhitungan kenaikan UMP, karena hal tersebut akan mempengaruhi keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keinginan dunia usaha. APINDO mengingatkan bahwa kenaikan upah yang signifikan ini dapat meningkatkan biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor karya yang padat. Dalam situasi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan upah ini berisiko meningkatkan biaya produksi, yang pada gilirannya dapat mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional.
BACA JUGA:Petani di Gumay Ulu Diringkus Saat Rekap Judi Togel
BACA JUGA:Rohyati Tertipu Beli Mobil, Uang Rp 102 Juta Raib
Lebih lanjut, APINDO menyarankan bahwa kebijakan ini dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghambat terciptanya lapangan kerja baru. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menambahkan bahwa bagi dunia usaha, bukan soal setuju atau tidak terhadap kenaikan UMP, melainkan apakah mereka mampu menanggung kenaikan biaya tersebut. Jika perusahaan mengalami kesulitan, mereka mungkin terpaksa menunda investasi baru, mengurangi tenaga kerja, atau bahkan keluar dari sektor industri tertentu.
Bob juga menyatakan bahwa masukan dari dunia usaha tidak didengar dalam penetapan kebijakan ini. APINDO sebelumnya telah memberikan masukan berbasis data mengenai kondisi ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, menurutnya, masukan ini tampaknya belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan terkait kenaikan UMP.
BACA JUGA:Fokus Banjir hingga Musik Jazz Internasional
BACA JUGA:Merek Mobil Baru Muncul di Indonesia, Pengamat: Opsi Bertambah tetapi Daya Beli Masyarakat Lesu
Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (29/11/2024), mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat, dengan tujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan tantangan ekonomi yang ada***