Kecamatan Pagaralam Selatan, Kelurahan Sidorejo: TPS 05
3. OKI:
Kecamatan Air Sugihan
Kecamatan Sungai Menang
Kelalaian KPPS Jadi Sorotan
Beberapa pelanggaran di TPS, seperti tidak adanya daftar hadir pemilih, pemilih yang diwakilkan oleh kerabat, serta kesalahan administratif lainnya, menjadi alasan utama Bawaslu merekomendasikan PSU.
Salah satu contohnya terjadi di TPS 05 Sidorejo, Pagaralam. Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim, mengonfirmasi bahwa PSU akan dilaksanakan pada Minggu (1/12/2024).
“Kelalaian administrasi di TPS 05 termasuk tidak adanya daftar hadir pemilih dan pemilih yang diwakilkan, memaksa kami untuk menggelar PSU,” ujar Ibrahim.
Ia berharap PSU yang digelar saat libur dapat meningkatkan partisipasi warga.
BACA JUGA:Kawal Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Sumatera Utara: 5 Calon Provinsi Baru Siap Tayang
PSU di Palembang dan OKI
Di Palembang, PSU akan dilaksanakan pada Senin (2/12/2024) di lima TPS. Komisioner KPU Palembang, Sri Maryati, menyebutkan bahwa pelanggaran di TPS 25 Sematang Borang hanya terkait pemilihan gubernur.
"Di TPS 25 hanya PSU untuk Pilgub karena ada pemilih dari Musi Rawas Utara yang tidak memiliki surat pindah atau masuk DPTB," jelasnya.
Adapun di OKI, PSU akan dilaksanakan di dua TPS dengan fokus pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.
Harapan Transparansi Pemilu