Pria Difabel Tanpa Tangan Diduga Rudapaksa Mahasiswi di Mataram, Kronologi Mengejutkan

Senin 02 Dec 2024 - 17:12 WIB
Reporter : edo
Editor : edo

BACA JUGA:Mengulik Hobi Mahal Komunitas Vespa di Bandung: Antara Gengsi, Kreativitas, dan Relasi

BACA JUGA:Shin Tae-yong Sebut Persib Bandung dan Persija Jakarta sebagai Klub Terpopuler di Indonesia

Jeratan Hukum untuk Pelaku

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Hingga berita ini diturunkan, pelaku belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya. Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku.

Respons Masyarakat

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama karena pelaku adalah penyandang disabilitas. Masyarakat menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual, tanpa memandang kondisi fisik pelaku.*"*

Kategori :