Cair Agustus! Insentif Guru Honorer 2025 Rp2,1 Juta, Cek Nama Anda di Info GTK Sekarang

Cair Agustus! Insentif Guru Honorer 2025 Rp2,1 Juta, Cek Nama Anda di Info GTK Sekarang-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira bagi para guru honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia! 

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dengan mencairkan insentif guru honorer tahun 2025.

Program ini mengalami peningkatan signifikan dari sisi jumlah penerima, meskipun nilai bantuan per individu mengalami perubahan.

Jika pada tahun lalu hanya sekitar 67.000 guru yang mendapatkan insentif, kini jumlah tersebut melonjak tajam menjadi 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan. Pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025, dengan nominal Rp2,1 juta per tahun, disalurkan sekali dalam satu tahap.

Perubahan Penting dalam Aturan Insentif 2025

1. Nominal Turun, Tapi Penerima Naik Drastis Tahun sebelumnya, guru menerima Rp3,6 juta per tahun dalam dua tahap (per semester). Namun, pada 2025 ini, besarannya ditetapkan Rp2,1 juta dan diberikan sekali saja dalam satu tahun, demi memperluas cakupan penerima.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Tunjukkan Komitmen Kuat Tertibkan Aset Daerah, Wabup Hadiri Rapat Strategis di Kementerian

BACA JUGA:Son Heung-min Tinggalkan Tottenham Hotspur

2. Syarat Masa Kerja Dihapus Dulu, hanya guru non-ASN dengan masa kerja minimal 17 tahun yang bisa menerima insentif. Sekarang, syarat tersebut dihapus, membuka kesempatan lebih luas bagi guru baru sekalipun.

3. Penyaluran Lewat Rekening Khusus Dana akan langsung disalurkan ke rekening bank khusus yang harus diaktifkan oleh guru masing-masing. Pemerintah memberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk aktivasi rekening tersebut.

Khusus untuk Guru PAUD: Tak Ada Perubahan

Bagi guru PAUD non-ASN, ketentuannya tetap sama. Guru yang memenuhi syarat—minimal masa kerja 13 tahun, lulusan SMA/sederajat, dan terdaftar di Dapodik—akan menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun, juga disalurkan sekaligus. Usulan nama calon penerima dilakukan melalui sistem SIM ANTUN oleh Dinas Pendidikan.

Cara Cek Status Penerima Insentif di Info GTK

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima insentif tahun ini, berikut langkah-langkahnya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan