LS, yang sempat mencoba menahan tersangka, juga melarikan diri setelah situasi semakin tidak terkendali. Anggota pos penjaga sempat mengejar tersangka, tetapi gagal menangkapnya.
DM kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas, yang segera memulai penyelidikan.
Andika Ramadan kini ditahan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Musi Rawas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:5 Cara Menjaga Stamina Tubuh untuk Anda yang Super Sibuk
BACA JUGA: Ciri-Ciri Keputihan Tidak Normal yang Perlu Anda Waspadai
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami ancaman atau tindakan kriminal lainnya," imbaunya. (*)