2. Beban kerja.
3. Tanggung jawab
4. Risiko pekerjaan.
BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2024, Tantang Kamboja di Partai Puncak
BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Begini Profil dan Harta Kekayaan Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru
Namun, skema ini bukan tanpa tantangan. Mantan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan adanya kesenjangan kinerja di antara ASN di berbagai daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sistem tersebut dapat menciptakan ketidakadilan bagi ASN yang bekerja keras dibandingkan dengan yang tidak produktif.
Meritokrasi untuk ASN Berkualitas
Dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, pemerintah menekankan pentingnya meritokrasi dan integritas dalam manajemen ASN. Langkah ini mencakup:
Penguatan sistem merit.
Peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Pengawasan atas penerapan sistem merit.
Komitmen Menuju Indonesia Maju 2045
Reformasi tata kelola ASN ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan layanan publik berkualitas. Dengan fokus pada meritokrasi dan peningkatan kesejahteraan ASN, Indonesia diharapkan dapat mencapai visi menjadi negara maju pada tahun 2045.
Namun, implementasi reformasi ini membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pengawasan yang ketat agar setiap kebijakan dapat berjalan adil dan efektif.*