Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Hakim, Reformasi Gaji PNS Tunggu Kepastian
REL, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar menggembirakan bagi para guru di Indonesia.
Dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar pada 28 November lalu, Prabowo menyatakan bahwa gaji guru PNS dan honorer akan naik mulai tahun depan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh tanah air.
Selain itu, gaji hakim juga dijanjikan akan mengalami kenaikan hingga 100% pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, saat menghadiri Rapimnas Kadin Indonesia pada Minggu (1/12/2024).
Namun, bagaimana dengan nasib gaji PNS kementerian-lembaga hingga pemerintah daerah?
BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Stabil Rp 10.000/Liter, Kompetitor Naikkan Harga
BACA JUGA:Mobil Modern Tak Perlu Dipanaskan Lama, Ini Panduan Hemat BBM dari Pakar Otomotif ITB
Kenaikan Gaji PNS Masih Menunggu Kepastian
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyebutkan bahwa penyesuaian gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden terkait rencana tersebut.
Sebaliknya, fokus pemerintah saat ini terlihat lebih mengarah pada reformasi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan bahwa transformasi manajemen ASN menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Reformasi Tata Kelola ASN: Single Salary System Jadi Sorotan
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary system. Sistem ini menggabungkan gaji pokok dan tunjangan dalam satu komponen penghasilan. Skema ini dirancang untuk menciptakan transparansi dan mendorong meritokrasi di kalangan ASN.
Menurut konsep yang diuraikan dalam Civil Apparatus Policy Brief oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary system akan mempertimbangkan:
1. Jabatan.