Polisi Ciduk Pemicu Bentrokan di PKK Rawas Ilir

Minggu 08 Dec 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Muratara - Buronan pemicu kasus bentrokan di Kantor Kecamatan Rawas Ilir saat Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu, Iwan (43), akhirnya menyusul ditangkap.

Tim gabungan Satreskrim Polres Muratara dan Jatanras Polda Sumsel, mencokok Iwan di Kota Palembang.  

Dia kedapatan bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Palembang, Kamis (5/12), sekitar pukul 21.30 WIB.

 Kami sudah mengamankan tersangka utama, dan proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi SH, Sabtu (7/12).

Korban pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu, Edi Saputra alias Dalok (50), dan Beki (24), warga Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Malam usai pencoblosan itu, Dalok bersama rekannya, Gapuk dan Lok, ikut menjaga kota surat suara di PPK Rawas Ilir.

Dalok menerima panggilan secara loudspeaker dari rekannya, mengatakan, jika paslon yang mereka dukung telah memenangkan Pilkada Muratara. 

Percakapan itu didengar tim paslon lain, yang ikut menjaga kotak surat suara di PPK Kecamatan Rawas Ilir. Iwan yang berbeda tim paslon, mendekati korban Dalok. 

Iwan menepuk pundak Dalok, seraya mengatakan jangan terlalu keras di dusun, lalu langsung memukul. Seketika kontak fisik tidak tertahankan, Widodo ikut memukul korban Dalok.

Kekerasan meluas, Iwan, Widodo, Hendri, Hengki, menyerang korban. Hendri menggunakan pisau, melukai punggung dan kepala korban. 

BACA JUGA:Polsek Mesra Tangkap Eksekutor Spesialis Begal Motor

BACA JUGA:Diimingi Bekerja di PT, Empat Pria Tertipu Rp 12 Juta

Anggota Polri yang berusaha melerai, terjatuh tongkat baton stiknya. Tongkat itu diambil Iwan, dipukulkannya ke kepala korban. Korban menderita luka cukup serius, kepala robek, punggung, dan kening.

Barang bukti yang diamankan atas kertelibatan tersangka Iwan ini, baju kaus korban yang berlumuran darah, baton stik milik anggota Polri yang digunakan oleh pelaku, kata Sopian. 

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 2 pelaku lain pascabentrokan tersebut. Kosingin (36), dan Acep Ari Irawan (29), keduanya warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir. Keduanya tertangkap tangan bawa sajam, hendak ikut melakukan pengeroyokan.

Kategori :