Ini Aturan Kelulusan dan Perangkingan PPPK 2024 yang Wajib Diketahui

Senin 09 Dec 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

RAKYATEMPATLAWANG - Seleksi PPPK 2024 untuk periode 1 masih berlangsung dan akan berakhir pada 19 Desember 2024. Pengumuman kelulusan dijadwalkan antara 24 hingga 31 Desember 2024. Bagi para pelamar, memahami aturan kelulusan dan sistem perangkingan sangat penting untuk meningkatkan peluang lulus. Berikut adalah informasi penting yang perlu diketahui mengenai kelulusan dan perangkingan PPPK 2024.

Prioritas Kelulusan PPPK 2024

Menurut Keputusan Menpan RB, prioritas kelulusan dibagi menjadi beberapa kategori, yang harus diperhatikan oleh setiap peserta seleksi:

1. PPPK Guru: Prioritas diberikan kepada mereka yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi, serta D4 Bidan Pendidik tahun 2023.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Mengejutkan di Balik Drama Penyanderaan Anak di Empat Lawang

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II): Tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar akan diprioritaskan.

3. Tenaga Non ASN Terdaftar di BKN: Tenaga non-ASN yang terdata dalam basis data BKN juga mendapatkan prioritas.

4. Tenaga Non ASN yang Masih Aktif di Instansi Pemerintah: Termasuk di dalamnya lulusan PPG yang melamar untuk formasi Guru di instansi daerah.

Jika pelamar tidak dapat mengisi formasi yang tersedia, mereka bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Tenaga Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun Wajib Diangkat PPPK pada 2024

Sistem Perangkingan

Proses perangkingan dilakukan berdasarkan prioritas dan nilai total yang diperoleh selama seleksi kompetensi. Berikut ini adalah simulasi pemenuhan formasi:

Misalnya, terdapat 25 formasi untuk satu jabatan.

Eks Tenaga Honorer Kategori II yang mendaftar dan lulus seleksi akan diprioritaskan untuk mengisi formasi tersebut.

BACA JUGA:Gunung Emas 53 Juta Ton, Skandal Penipuan Tambang yang Menggemparkan Dunia, Investoe Hingga Presiden RI Di Fra

Kategori :