BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan 8 Warung Depan SPBU Sukamaju
BACA JUGA:Jude Bellingham Menggila Lagi!
Laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang. AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas laporan penipuan dan penggelapan.
"Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes Palembang," pungkasnya. (*)
Kategori :