Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Akurasi4D, Lima Pelaku Ditangkap

Rabu 11 Dec 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO — Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online dengan nama situs Akurasi4D yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sebanyak lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini. Para diketahui pelaku mempromosikan situs judi tersebut melalui media sosial Facebook.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyebaran kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot game, kasino, dan togel secara ilegal. “Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Kombes Ade Ary pada Selasa (12/10/2024).

BACA JUGA:Hitungan Jam Ribuan Paket Sembako Ludes

BACA JUGA:Rincian Gaji Guru PNS dan PPPK 2024 Jelang Kenaikan

Modus Operandi dan Peran Pelaku

Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa modus operandi dari jaringan ini cukup licik. Situs Akurasi4D memungkinkan pemain melakukan deposit uang, tetapi tidak memberikan akses untuk menarik (penarikan dana) hasil kemenangan pemain. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi para korban yang tertipu.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Wanadadi dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Adapun lima pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda, yaitu:

1. RP dan R — Bertugas sebagai pengurus script, domain, dan API (Application Programming Interface) situs web.

2. RPN dan A — Berperan dalam promosi situs judi online di Facebook.

3. RY — Bertanggung jawab atas layanan live chat dan admin web untuk berkomunikasi dengan pemain.

BACA JUGA:Sunhaji Viral, Tangis Haru Minta Presiden Prabowo Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

BACA JUGA:Evaluasi Mendagri, Iwan Kurniawan Dinobatkan Sebagai Pj Kepala Daerah Terbaik 2024

Barang Bukti Disita

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

15 unit ponsel

Kategori :